Menu

Mode Gelap
Transformasi Digital, Babinsa Kodim 0322/Siak Ikuti Pembekalan Teknik Pengambilan Video Pendek dari TVRI Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion

Hukrim · 13 Mei 2024 06:15 WIB ·

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Dua Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Perbesar

Insanjurnalis.com

SIAK,  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. (10/05/2024)

 

JH(25) dan JS(25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

 

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika  Jenis Shabu di JL. Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kel. Perawang Kec.Tualang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di JL. Pipa RT. 008 RW. 001 Lingkungan damai Kel. Perawang Kec.Tualang Kab. Siak di sebuah warung dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. JH dan Sdr. JS, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. JH dan Sdr. JS ditemukan 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di bawah tempat tidur.Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. JH dan Sdr. JS mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. AM (DPO).”Terang AKP Riza

 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

 

 

Editor: R@madona

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya

25 Juli 2024 - 18:17 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Tualang Bersama Upika Kecamatan Tualang Lakukan Patroli dalam Rangka Operasi Antik

24 Juli 2024 - 17:08 WIB

Polsek Dumai Timur berhasil amankan satu orang pelaku pencurian Handphone

18 Juli 2024 - 07:02 WIB

Masyarakat Desak Kapolsek Semarang Utara Agar Segera Menangkap Mafia Judi Togel Berinisial Johan

14 Juli 2024 - 05:10 WIB

Lapor Polisi Penumpang di Bandara Supadio Alami Perlakukan Tak Menyenangkan 

13 Juli 2024 - 10:37 WIB

Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis

8 Juli 2024 - 04:12 WIB

Trending di Hukrim