Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Hukrim · 15 Mei 2024 08:10 WIB ·

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Perbesar

Insanjurnalis.com

Siak (Riau) – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Gang Penyebrangan RT. 007 RW. 001 Kampung Marempan Hulu.Kecamatan Siak, Kabupaten Siak (13/05/2024)

 

AG (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh)gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,.M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

 

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika  Jenis Shabu di Gg. Penyebrngan RT. 007 RW. 003 Kampung Marempan Kec. Siak Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Gg. Penyebrangan RT. 007 RW. 003 Kampung Marempan Kec. Siak Kab. Siak di sebuah penyebrangan motor dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AG, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AG ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di sebuah kotak rokok Coffee. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AG mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. PT (DPO)”Terang AKP Riza

 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

 

 

Editor: R@madona

Sumber: Humas Polres Siak

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri

28 Januari 2025 - 09:04 WIB

Trending di Hukrim